Dua Pemuda di Lamongan Ditangkap Usai Beli Rokok Pakai Uang Palsu
- Imron Saputra/Viva Jatim
Lamongan, VIVA Jatim –Dua pemuda asal Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan masing-masing berinisial SA (22) dan DF (22) ditangkap saat membelanjakan uang palsu di salah satu kios di Kecamatan Kedungpring, pada Selasa 29 Oktober 2024.
Kedua pemuda tersebut ditangkap oleh warga dan pemilik kios yang sebelumnya mereka berdua tipu. Para pelaku kemudian dibawa ke balai desa lalu diserahkan ke polisi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid menjelaskan, kasus penangkapan SA dan DF itu berawal saat korban yang sedang menjaga toko dihampiri oleh kedua terduga pelaku menggunakan sepeda motor.
Kemudian keduanya membeli rokok merk Gudang Garam Gajah Baru dengan menggunakan uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak 4 lembar. Setelah selesai proses transaksi jual beli, korban baru menyadari jika uang yang dipakai untuk membeli rokok tersebut palsu.
"Kemudian pelapor lari keluar toko dan mencari pembeli yang baru saja pergi tadi, tetapi keduanya sudah tidak ada. Selanjutnya pelapor menghubungi anaknya untuk meminta bantuan mencari keberadaan dua orang tersebut," kata Hamzaid, Rabu 30 Oktober 2024.
Kedua pelaku sendiri berhasil ditangkap oleh sejumlah warga dan anak korban di Desa Tenggerejo. Keduanya lalu dibawa ke balai desa. Setelah itu keduanya diserahkan ke polisi.
"Korban mengalami kerugian Rp 40 ribu. Untuk ciri-ciri uang palsu yang dipakai untuk membeli rokok tersebut terlihat warna uang terlalu mencolok serta tidak ada pita. Saat ini uang beserta barang bukti lainnya kini juga telah diamankan polisi guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.