Polisi Bongkar Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Mojokerto
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim - Polisi berhasil membongkar kasus pembuatan dan penjual uang palsu atau upal di Mojokerto. Dua pelaku berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, kasus tersebut terungkap pada 21 Mei 2024 lalu. Mulanya, jajarannya melalukan penangkapan terhadap Lukman Khamidi (55) di Dusun Mojoranu, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dia (Lukman) mencetak uang pecahan 50 ribu yang diduga palsu dengan dibantu oleh seseorang yang dipanggil Gendut beralamat di Pandaan, Pasuruan. Keberadaannya (Gendut) masih kita dalami,” katanya saat konferensi pers, Jumat, 26 Juli 2024.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Nova, Lukman dihubungi oleh Murti Widodo warga Kecamatan Pagu, Kediri. Saat itu, Murti Widodo berniat untuk menukarkan upal rusak yang dulu dibelinya. Mereka pun janjian bertemu di Jalan Raya Bypass, tepatnya di depan pasar Brangkal, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Berbekal informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penangkapan terhadap Murti.
“Sekitar jam 07.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap MW di Jalan Bypass Mojokerto depan pasar Brangkal,” ujarnya.
Saat ini, Lukman dan Murti ditahan di Polres Mojokerto. Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti.