Aksi Massa Bakal Guncang PN Surabaya Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

Konferensi pers merespons putusan PN Surabaya
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dofir

"Dan hakim ini selalu menangani perkara yang berat-berat semua yang kami indikasikan perkara yang banyak uangnya. [Kasus] pailit ini semua yang menangani, [seperti perkara] Garden Palace itu yang nangani hakim ini juga," katanya.

"Jadi ada lima perkara yang kami hadapi 10 tahun tidak ada yang selesai. Kami indikasikan ada permainan," imbuh dia.

Berdasar pengalaman itu, Agus menduga Hakim Erintuah Damanik juga 'bermain' ketika memvonis terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Sehingga kami dengan memberanikan diri, akan meminta mengevaluasi Pengadilan Negeri Surabaya dengan gerakan rakyat nanti untuk menuntut hakim ini agar dinonaktifkan atau kalau perlu dipecat oleh Mahkamah Agung," tutupnya.