P-APBD Jatim 2024 untuk Penajaman Prioritas Pembangunan

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono
Sumber :
  • Pemprov Jatim

Surabaya, VIVA Jatim-Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (P-APBD) tahun 2024 dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal APBD 2024. Oleh karena itu, P-APBD tahun 2024 dinilai logis.

Menurut Adhy perubahan APBD memuat subtansi berupa penajaman-penajaman prioritas pembangunan maupun penyesuaian yang merespon dinamika terkini. Di dalamnya juga menyediakan ruang untuk mengantisipasi berbagai kebutuhan sampai akhir tahun anggaran.

Namun ia menegaskan bahwa usulan dalam perubahan APBD tahun 2024 telah diformulasikan dengan dasar perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024.

Di mana, kata Adhy, hal tersebut dengan memperhatikan keselarasan antar dokumen perencanaan, baik perencanaan tahunan maupun perencanaan jangka menengah.

“Kami sampaikan bahwa Raperda tentang P-APBD telah dikonstruksikan secara tepat, dengan memperhatikan kerangka yuridis dan teknokratis dalam rangka merealisasikan target Indikator Kinerja Utama (IKU),” ujarnya saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P-APBD 2024, di Gedung DPRD Jatim, Senin 29 Juli 2024.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi kepada anggota dewan atas dibahasnya Raperda P-APBD 2024. Ia berharap pembahasan berjalan lancar dan membawa manfaat.

Dalam penyampaian usulan perubahan pendapatan maupun belanja daerah, Adhy mengatakan, untuk sektor pendapatan, semula dianggarkan sebesar Rp31,418 triliun berubah menjadi sebesar Rp31,845 triliun atau bertambah sebesar Rp427,382 miliar.

Sementara untuk Belanja Daerah juga mengalami perubahan yang semula dianggarkan sebesar Rp33,265 triliun lebih. Sedangkan di rancangan P-APBD ini Belanja Daerah berubah menjadi sebesar Rp35,633 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp2,368 triliun lebih.

Adhy menjelaskan, secara garis besar P-APBD tahun 2024 kali ini terbagi menjadi dua bagian utama, yakni Struktur APBD dan Urusan Pemerintahan Daerah.

“Dalam Struktur APBD, perubahan kali ini terkait dengan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah,” katanya.

Sedangkan untuk Urusan Pemerintahan, lanjut Adhy, lebih difokuskan pada urusan Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Infrastruktur dan Sosial.

Lalu, Pertanian dan Pangan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Penanggulangan Bencana, Komunikasi dan Informatika, Koperasi dan UKM, serta Pemerintahan Umum.