Bos Rental Mobil di Mojokerto Gadaikan 11 Kendaraan Rekan Bisnis Ditangkap Polisi

Bos rental mobil di Mojokerto gelapkan kendaraan rekan bisnis dan dua penadah saat digiring polisi
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim - Seorang bos rental mobil di Mojokerto, Dimas Bagus Setiawan (40), diringkus polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan. Ia diduga menggadaikan 11 unit mobil rekan bisnisnya. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial MA (55) warga Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Jombang. 

Rudy menjelaskan, pelaku memiliki usaha rental mobil di rumahnya yang berada di Kecamatan  Magersari, Kota Mojokerto. 

Aksi pelaku bermula ketika menyewa satu unit mobil Avanza Veloz nopol W 1469 XM milik korban untuk rental pada 7 Maret 2024. Pelaku menjanjikan kepada korban bakal setor Rp 4 juta per bulan hasil dari rental. 

“Dia (Dimas) meyakinkan korban untuk menyewakan mobil dengan setoran 4 juta per bulan,” katanya saat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Selasa, 31 Juli 2024. 

Namun, pelaku tak membayar biaya setoran rental mobil kepada korban. Ternyata, mobil korban digadaikan kepada seseorang tanpa persetujuan. Karena merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto kota. 

“Anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku,” ujar Rudy.