Catatan Komisi D DPRD Jatim untuk Pemprov soal Pembahasan P-APBD 2024

Anggota Komisi D DPRD Jatim Masduki di rapat paripurna.
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimKomisi D (bidang pembangunan) DPRD Jawa Timur mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak Bapedda dalam rapat membahas Perubahan APBD (P-APBD) 2024. Padahal, rapat perencanaan P-APBD 2024 harus dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"Komisi D memberikan evaluasi dan catatan agar Pj Gubernur mempertimbangkan komitmen dan inkonsistensi sikap Kepala Bappeda Jatim," ujar Masduki, Rabu 31 juli 2024. 

Selain evaluasi, lanjut politikus asal PKB itu, Komisi D juga tidak bertanggungjawab terhadap P-APBD tahun anggaran 2024 atas realisasi dan pelaksanaan program-program OPD. 

"Komisi D menyerahkan sepenuhnya pengawasan atas penillaian P-APBD tahun anggaran 2024 kepada Pj Gubernur Jatim," tegas Masduki. 

Secara umum, Rancangan P-APBD Tahun 2024 berfungsi untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Jatim. 

Namun, di sisi lain, postur dan alokasi anggaran P-APBD Tahun 2024 memiliki fungsi sebagai stabilisator dan penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.  

Bahkan, rancangan P-APBD Tahun Anggaran 2024 dapat menjadi instrumen untuk memulihkan dan meningkatkan perekonomian daerah dalam mengahadapi tahun politik 2024. 

Untuk itu, sekali lagi dibutuhkan program-program padat karya yang mampu menyerap sebanyak-banyaknya tenaga kerja. 

"Kami berharap semoga seluruh saran dan rekomendasi dapat dilaksanakan untuk kelangsungan pembangunan di Jawa Timur," harap Masduki.