Demi Pembangunan, Pemkab Gresik-Bea Cukai Komitmen Berantas Rokok Ilegal

Pemkab Gresik gempur rokok ilegal
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim - Ada tiga barang yang kena cukai yakni hasil tembakau, minuman mengandung ethil alkohol dan etil alkohol atau Etanol. Karena itu Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik berkomitmen dalam pemberantasan rokok ilegal

Berbagai upaya telah dilakukan seperti sosialisasi gempur rokok ilegal yang dilakukan secara masif serta penegakan operasi cukai rokok ilegal. Karena itu, pemerintah juga meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. 

Dengan begitu, pajak dari cukai sangat bermanfaat bagi pembangunan di Indonesia. Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) dikucurkan kepada pemerintah daerah tersebut berguna dan bermanfaat seperti bantuan langsung tunai (BLT), peningkatan fasilitas kesehatan, pelatihan tenaga kerja dan lainnya.

 

Poster kampanye gempur rokok ilegal.

Photo :
  • Bea Cukai

 

Ada beberapa ciri rokok ilegal yang harus dipahami masyarakat, antara lain rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya.