Tipu Pembeli Tanah Rp75 Juta di Mojokerto, Oknum PNS Jombang Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Bui

- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Saat itu, Dodi menawarkan kepada korban dua bidang tanah milik Mayuni Sofyan di Desa Sadartengah, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto pada Bulan September 2021.
Pertama, tanah seluas 1.488 meter persegi. Tanah kedua, seluas 1.484 meter perseggi. Kedua bidang tanah tersebut bersertifkat SHGB atas nama PT Citra Royal Sentosa. Menurut Ari, Dodi menawarkan harga Rp 500 juta sebagaimana permintaan pemilik tanah.
Kemudian, pada bulan Oktober 2021, Dodi mengajak korban meninjau lokasi dua bidang tanah. Setelah melihat, korban tergiur tawaran Dodi. Bahkan, kata Ari, korban berencana menjadikan tanah untuk kavling.
Korban pun sepakat dengan harga yang ditawarkan Dodi. Yaitu Rp500 juta. Dodi meminta korban untuk membayar uang muka (DP) terlebih dahulu sebesar Rp100 juta.
Selanjutnya, antara korban dan Dodi bertemu di kantor notaris Adi Nugroho di Perumahan Graha Majapahit, Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto pada 27 Oktober 2021.
Mereka bertemu untuk melakukan kesepakatan dan transaksi. Ketika itu, korban meminta ketemu dengan pemilik tanah langsung. Namun, Dodi beralasan si pemilik tanah sibuk karena merawat istrinya yang sedang sakit.
Di sisi lain, Dodi tak dibekali surat kuasa oleh pemilik tanah. Saat itu, Dodi meminta korban untuk membayar yang uang muka (DP) tanda jadi sebesar Rp75 juta. Pembayaran ditransfer melalui rekening Dodi.