Polisi Bekuk Kawanan Pencuri 30 Tiang Telepon di Mojokerto
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Selimat menyampaikan, saat perjalanan petugas mendapati mobil Pikap L300 nopol S 8044 NA sedang mengangkut tiang telepon internet sekitar pukul 01.40 WIB.
“Saat itu juga, kendaraan tersebut diberhetikan dan dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni, 2 tiang telepon berdiameter 3-4 inchi sepanjang 7 meter,1 buah linggis, 1 unit mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam nopol S 8044 NA, dan potong rompi proyek warn hijau muda.
Hasil pemeriksaan, lanjut Selimat, aksi pencurian tiang telepon ini diotaki oleh Aryan. Karena Aryan pernah bekerja di perusaah pemasangan tiang telepon.
Menurutnya, para tersangka mengambil tiang telepon dengan cara merusak pondasi cor dengan linggis. Lalu pelaku menggoyang-goyang hingga roboh. Selanjutnya tiang telepon diangkut ke Pikap.
Kepada petuga, mereka mengaku telah beraksi di tiga lokasi. Barang curian dijual kepada penadah di Mojokerto yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Tiang besi dijual dengan harga Rp 5.500 per kg,” ungkap Selimat.