Polisi Bekuk Kawanan Pencuri 30 Tiang Telepon di Mojokerto
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:19 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP. Ancaman Hukumannya 5 tahun penjara.