Bejat! Seorang Ibu di Sumenep Tega Antarkan Putrinya untuk Disetubuhi Oknum Kepsek
- ANTARA/Dok Polda Banten via VIVA.co.id
Pada Jumat, 16 Februari 2024, korban kembali diantar E ke rumah pelaku dan persetubuhan terjadi lagi. “Pada hari Minggu di bulan Juni dengan tanggal yang berbeda tahun 2024, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali,” papar Widiarti.
Menerima laporan itu, tim Resmob Polres Sumenep langsung bergerak dan menangkap J di rumahnya di Kecamatan Kalianget, Kamis, 29 Agustus 2024. Dalam pemeriksaan, J mengakui bahwa ia telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali.
“J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi,” kata Widiarti.
J kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3), (2), dan (1) dan Pasal 82 Ayat (2) dan (1) Undang-undang Perlindungan Anak.