Bejat! Seorang Ibu di Sumenep Tega Antarkan Putrinya untuk Disetubuhi Oknum Kepsek

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/Dok Polda Banten via VIVA.co.id

Sumenep, VIVA Jatim – Seorang perempuan paruh baya di Kabupaten Sumenep, Madura, berinisial E (41 tahun) tega menyodorkan putri kandungnya sendiri, T (13), untuk disetubuhi oleh J (41), oknum kepala sekolah dasar di kabupaten setempat, dengan alasan ritual penyucian diri. Pelaku kini sudah ditahan, sementara korban mengalami trauma psikis.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Sumenep Ajun Komisaris Polisi Widiarti menjelaskan, kasus tersebut diungkap berdasarkan laporan bernomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA Jawa Timur tertanggal 26 Agustus 2024. Pelapor adalah ayah korban sendiri.

Ayah dan ibu korban sudah pisah rumah. Tindakan durjana itu terbongkar setelah korban yang sudah tidak tahan menceritakan apa yang dialaminya kepada anggota keluarganya, lalu diteruskan kepada ayah korban. Tak terima putrinya diperlakukan seperti itu, ayah korban lalu melapor ke polisi. 

“Berdasarkan hasil komunikasi dengan bapak kandung korban, T mengalami trauma psikis,” kata Widiarti dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 1 September 2024.

Dia menjelaskan, kasus itu bermula ketika E menjemput putrinya untuk melakukan ritual penyucian diri di rumah J di Perumahan BSA Sumenep pada awal tahun 2024. “Pelaku [J] merupakan kepala sekolah dasar,” ujar Widiarti.

Sesampai di lokasi, E kemudian menyuruh putrinya agar masuk ke dalam rumah. Di dalam, J sudah menunggu. Sementara E menunggu di luar rumah. “T disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri,” cerita Widiarti.

Setelah masuk, korban kemudian diminta J untuk melepaskan pakaian yang melekat di badannya. Setelah itu, persetubuhan pun terjadi antara laki-laki dan perempuan jomplang usia itu. Setelah selesai, E dan putrinya lalu pulang.

Pada Jumat, 16 Februari 2024, korban kembali diantar E ke rumah pelaku dan persetubuhan terjadi lagi. “Pada hari Minggu di bulan Juni dengan tanggal yang berbeda tahun 2024, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali,” papar Widiarti.

Menerima laporan itu, tim Resmob Polres Sumenep langsung bergerak dan menangkap J di rumahnya di Kecamatan Kalianget, Kamis, 29 Agustus 2024. Dalam pemeriksaan, J mengakui bahwa ia telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali. 

 “J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi,” kata Widiarti.

J kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3), (2), dan (1) dan Pasal 82 Ayat (2) dan (1) Undang-undang Perlindungan Anak.