Khamim Diganjar 3 Tahun Penjara Akibat Jual Istri untuk Layanan Threesome di Hotel Mojokerto
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Abdul Khamim (29), seorang pria asal Pasuruan tega menjual istrinya untuk layanan seks threesome di Hotel Mojokerto. Akibat perbuatannya, ia divonis 3 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa, 3 Agustus 2024.
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. Ia didampingi dua anggotanya, Yayu Mulyana dan Nurlely.
Khamim mengikuti sidang secara langsung dengan menggunakan kemeja warna putih. Nampak hadir jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Ngurah Yulio.
Selain divonis pidana penjara selama 3 tahun, Khamim juga diminta membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Khamim 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan," kata Jenny saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan, Khamim terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.