Khamim Diganjar 3 Tahun Penjara Akibat Jual Istri untuk Layanan Threesome di Hotel Mojokerto

Abdul Khamim (29), seorang pria asal Pasuruan tega menjual istrinya
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mereka bertemu dengan pria bernama Sunyono di Hotel Aston pada 20 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB. Hubungan seks threesome berlangsung di kamar nomor 211 hotel itu setelah Sunyono membayar kepada terdakwa.

Sebelum berhubungan threesome, mereka minum minuman keras lebih dulu. Kemudian mereka secara bersama-sama melakukan foreplay.

Namun, disaat Sunyono hendak menyetubuhi DDA, mereka mendengar ada yang mengetok pintu. Setelah dibuka, ternyata petugas kepolisian dari Polda Jatim. 

Oleh JPU, Khamim didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dakwaan kedua, pasal 296 KUHP tentang keterlibatan dalam prostitusi dan perbuatan cabul.