Satpol PP Gresik Razia Warkop Semi Cafe, Sita Miras dan Pergoki Pasangan Sejoli di Bilik
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik mengelar razia rutin pada Sabtu, 7 September 2024. Hasilnya 2 botol miras dan 8 botol Kawa-kawa diamankan. Juga menyita 10 KTP pemilik dan pramusaji melalui proses BAP.
Saat melakukan razia dan pengeledahan di bilik-bilik deretan warkop semi cafe tersebut petugas Satpol PP memergoki pasangan sejoli yang asik rebahan di salah satu bilik warkop yang ada di Ngipik Kecamatan Kebomas.
Pasangan sejoli yang bukan suami istri tersebut berinisial RYP asal Kabupaten Nganjuk, dan MNZ warga Duduk Sampeyan Gresik.
Agustin Halomoan Sinaga, Kasatpol PP Kabupaten Gresik mengatakan razia ini bentuk penegakan Perda no 2 tahun 2022.
"Kami langsung memeriksa setiap sudut kamar serta sudut cafe. Hasilnya 2 botol miras, dan 8 botol miras jenis Kawa Kawa berhasil diamankan, juga menyita 10 KTP melalui proses BAP," ucapnya.
Ia menambahkan selain Cafe Yellow yang dimana menemukan pasangan sejoli di bilik kamar tersebut, ada beberapa cafe di area Ngipik juga tak luput dari sasaran razia, diantaranya cafe Kedai Exit, cafe Mawar, Bee cafe, cafe Armada, cafe Anggrek, dan satu cafe tanpa nama.
"Semua ini demi Kabupaten Gresik yang lebih tertib dan kondusif sesuai dengan Penegakan Perda no 2 tahun 2022 ketertiban umum, Perda No 7 tahun 2002 tentang perbuatan Cabul, dan Perda 15 tahun 2002 tentang peredaran miras,” tegas Sinaga.