Pria Asal Batu Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Demi Fantasi Seks dan Ultah Anak
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
“Kami mendapati mereka bertiga dalam kondisi tanpa busana,” katanya Rudy.
HM, NP, BE langsung diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga menyita barang bukti uang tunai Rp 1 juta, Hp Vivo Y17, sprei, handuk, kondom, dan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp.
Hasil pemeriksaan, HM mengaku sebelum juga telah melakukan hal serupa di daerah Batu.
“Dia sudah dua kali menjual istrinya. Pertama di Batu pada Bulan Agustus (2024). Yang kedua di Mojokerto,” tambah Rudy.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Bandar dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang mempermudah perbuatan cabul, serta Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Dengan jeratan banyak pasal tersebut, Bandar terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal Rp 120 juta,” pungkas Rudy.