Lewat Masjid, Selundupan 100 Gram Sabu ke Lapas Mojokerto Digagalkan
- Nur Faisal/Viva Jatim
Jatim – Upaya penyelundupan 100 gram narkoba jenis sabu lewat atap masjid berhasil digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto. Pasalnya barang terlarang tersebut dilempar oleh seseorang dari luar tembok ke atap masjid pada Jumat malam, 9 Desember 2022.
Keesokan harinya, pada Sabtu 10 Desember 2022, salah seorang petugas mengetahui adanya kejadian yang mencurigakan, yakni ada sesuatu yang dilempar dari luar tembok ke atas genting alias atap masjid. Ia pun melaporkan hal mencurigakan itu ke kepala Lapas IIB Mojokerto.
Kepala Lapas IIB Mojokerto, Deddy Cahyadi kemudian memerintahkan para petugas untuk melakukan pemantauan di sejumlah area lapas. Tepat ke esokan harinya, dua orang Warga Binaan Lapas (WBL) meminta iin untuk melakukan pembersihan tandon yang berada di atap masjid.
Karena curiga dua WBL itu hendak mengambil barang selundupan, petugas pun mengawal. Pada saat melakukan bersih-bersih, Tim Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) memantau melalui CCTV. Sementara petugas lainnya disebar ke berbagai titik rawan untuk mengantisipasi penghilangan barang bukti.
Kepala Lapas IIB Mojokerto, Deddy Cahyadi mengatakan bahwa dari CCTV terpantau satu diantara dua WBL tersebut mengambil barang yang berada di atap masjid. Ia mengambil barang berupa satu kresek mencurigakan lalu bergegas diletakkan di saku.
“Dari CCTV terpantau satu WBP atas nama Syahruni yang berada di atas masjid mengambil barang berupa satu kresek yang dicurigai barang yang akan diselundupkan yang kemudian diletakkan di saku," ungkap Deddy dalam keterangan yang diterima Viva Jatim, Senin 12 Desember 2022.
Setelah Syahruni turun dari atap, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu kresek warna hitam yang dikantongi WBP tersebut. Kresek berwarna hitam itu berisi popok bayi dan terdapat plastik snack.
“Setelah dibuka ternyata ada serbuk kristal berwarna putih dalam plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 gram bruto," jelas Deddy.
Selanjutnya, petugas Lapas kelas IIB berkoordinasi dengan Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas laporan pihak lapas, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota kemudian mendatangi dan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap tersangka. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa yang penyelundupan barang tersebut hendak dikirim ke WBP atas nama Sugeng Slamet alias Kepet.
“Barang bukti kita serahkan kepada tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kepemilikan barang tersebut,” terang Deddy.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso membenarkan pihaknya telah mengamankan barang bukti sabu yang diselundupkan ke lapas. Saat ini, kasus tersebut sedang proses pendalaman lebih lanjut.
"Iya benar, sekarang masih kami dalami,” tandasnya singkat.