Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka gegara Tabrak Pengendara
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Kediri, VIVA Jatim – Sopir bus PO Harapan Jaya ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan yang menyebabkan pengendara meninggal dunia. Sopir bus, MJR (56) tersebut diduga lalai dalam kecelakaan di Jl Semeru Kota Kediri.
Kasatlantas Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi Afandy Dwi Takdir menerangkan saran dan pendapat terkait penanganan kecelakaan lalu lintas. Hasil dari penyelidikan sopir tersebut diduga lalai dalam mengemudi.
"Kesimpulannya bahwa yang menjadi tersangka adalah pengemudi bus," beber AKP Afandy Dwi Takdir dalam keterangannya, Rabu, 11 September 2024.
Dirinya menambahkan tersangka saat mengemudi tidak konsentrasi dalam mengemudikan kendaraannya sehingga menabrak kendaraan yang ada di depannya.
AKP Afandy memberikan pesan betapa pentingnya konsentrasi penuh dalam mengemudi. Terlebih di area yang ramai dan berpotensi bahaya seperti di Jalan Semeru Kota Kediri.
"Ini adalah pengingat yang serius bagi semua pengendara. Keselamatan di jalan raya bergantung pada ketertiban dan konsentrasi kita dalam berkendara," jelasnya.
Selain itu, AKP Afandy mengatakan juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan di jalan. Dengan peristiwa ini, Polres Kediri Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara.