Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka gegara Tabrak Pengendara

Polres Kediri Kota tetapkan tersangka sopir bus insiden laka lantas.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

"Kondusivitas Kota Kediri harus kita jaga bersama terutama di jalan dengan cara taat dan patuh lalu lintas," imbuhnya.

Saat ini tersangka sudah di tahan di Rutan Polres Kediri Kota dan pasal yang disangkakan 310 ayat (4) UURI No 22 tahun 2009 tentang UULAJ dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 (enam) tahun.

Sebagai informasi, Peristiwa itu terjadi di Jalan Semeru Kota Kediri pada Minggu (8/9/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Kecelakaan itu melibatkan bus dengan nomor polisi AG-7048-US kontra sepeda motor bernomor polisi AG-3432-AN.

Bus Harapan Jaya menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Semeru Kota Kediri. Akibatnya, seorang penumpang sepada motor tewas di tempat kejadian.

Bus yang melaju dari arah timur ke barat dan di depanya dari arah yang sama berjalan sepeda motor honda beat berboncengan, kemudian saat di Jalan Semeru di duga sopir bus tidak konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan.

Alhasil, bus menabrak sepeda motor yang ada di depanya yang mengakibatkan pengendara sepeda motor RA Lk (30) mengalami luka luka dan penumpang sepeda motor RKD Pr (28) meninggal dunia di tempat kejadian perkara.