Oknum PNS Pemkab Mojokerto yang Digerebek Bugil Bareng Honorer Berujung Dipecat

Konferensi pers terkait putusan terhadap oknum PNS
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

“Kita juga memberikan hak-haknya untuk melakukan upaya banding selama 14 hari kerja,” tandasnya. 

Tatang menegaskan, dengan pemecatan ini RP tak akan mendapat uang pensiun.Alasannya, ASN yang bisa mendapat hak pensiun jika masa kerja minimal 20 tahun atau usia minimal 50 tahun. 

Sementara, RP masih bekerja sebagai PNS selama 3,9 tahun. RP baru menjadi PNS pada Desember 2020.

Meski demikian, ibu dua anak ini masih bisa mendapat THT (Tabungan Hari Tua). ’’Berapa besarannya? Tergantung seberapa banyak yang ada di Taspen,’’ beber Tatang

Sekertaris Daerah Pemkab Mojokerto Teguh Gunarko menyampaikan, keputusan melakukan pemecatan sebagai bentuk menjaga marwah pemerintahan. ’’Yang bersangkutan tidak mampu menjaga integritas,’’ katanya. 

Ia menghormati apabila RP menempuh upaya banding. Sebab, hal tersebut merupakan hak dari RP. 

’’Kami sangat menghormati hak-hak saudara RP untuk melakukan banding ke Badan Pertimbangan ASN. Kami tidak akan menghalang-halangi. Dan kami sangat menghargai untuk menuntut hak-hak kepegawaiannya. Nanti akan dibuktikan apakah keputusan yang dibuat pemda cacat, sehingga putusan ini bersifat final,” pungkas Teguh.