Oknum PNS Pemkab Mojokerto yang Digerebek Bugil Bareng Honorer Berujung Dipecat
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – RP (34), Oknum PNS Pemkab Mojokerto yang digerebek bugil bersama honorer, IA (40), berujung dipecat.
Sanksi pemecatan yang dijatuhkan itu sebagai efek jera sekaligus komitmen Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mendisiplinkan pegawai nakal di lingkungan pemerintahan.
“Berdasarkan keputusan bupati, saudari RP dijatuhi hukuman disipilin berat berupa pemberhentian tidak hormat atas permintaannya sendiri sebagai PNS,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata saat konferensi pers, Jumat, 19 September 2024.
Sanksi tersebut dijatuhkan sebagaimana rekomendasi majelis ad hoc setelah melaksanakan sidang disiplin terhadap RP. RP dinyatakan terbukti melanggar pasal 8 Ayat 4, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
“Dijatuhi sanksi disiplin berat karena dampaknya sudah mengarah ke negara. Berita-berita tersebut tidak hanya di daerah, tapi juga sampai ke berita nasional dan sampai di Komisi ASN,” ungkap Tatang.
Menurut Tatang, KASN memberikan atensi untuk segera melakukan tindakan. Setelah melakukan pemrosesan, PR dinyatakan dijatuhi hukuman disiplin berat yang dilakukan dengan hormat.
Surat keputusan hukuman disiplin berat juga sudah dikirim dan diberikan kepada yang bersangkutan, RP pada 13 September 2024. Namun, Tatang juga mengatakan, RP masih diberikan kesempatan banding selama 14 hari kerja.
“Kita juga memberikan hak-haknya untuk melakukan upaya banding selama 14 hari kerja,” tandasnya.
Tatang menegaskan, dengan pemecatan ini RP tak akan mendapat uang pensiun.Alasannya, ASN yang bisa mendapat hak pensiun jika masa kerja minimal 20 tahun atau usia minimal 50 tahun.
Sementara, RP masih bekerja sebagai PNS selama 3,9 tahun. RP baru menjadi PNS pada Desember 2020.
Meski demikian, ibu dua anak ini masih bisa mendapat THT (Tabungan Hari Tua). ’’Berapa besarannya? Tergantung seberapa banyak yang ada di Taspen,’’ beber Tatang
Sekertaris Daerah Pemkab Mojokerto Teguh Gunarko menyampaikan, keputusan melakukan pemecatan sebagai bentuk menjaga marwah pemerintahan. ’’Yang bersangkutan tidak mampu menjaga integritas,’’ katanya.
Ia menghormati apabila RP menempuh upaya banding. Sebab, hal tersebut merupakan hak dari RP.
’’Kami sangat menghormati hak-hak saudara RP untuk melakukan banding ke Badan Pertimbangan ASN. Kami tidak akan menghalang-halangi. Dan kami sangat menghargai untuk menuntut hak-hak kepegawaiannya. Nanti akan dibuktikan apakah keputusan yang dibuat pemda cacat, sehingga putusan ini bersifat final,” pungkas Teguh.
Seperti diketahui, RP dan IA merupakan rekan sekantor yang sama-sama telah berkeluarga.
RP berstatus PNS yang menjabat sebagai analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto. Sedangkan IA, honorer di bagian yang sama dengan RP sebagai tenaga administrasi umum
Keduanya digerebek suami RP, RF beserta rekan-rekannya di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada 2 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.
Setelah mendobrak pintu kamar, warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto itu memergoki istrinya, RP sedang berduaan dengan IA dalam keadaan sama-sama bugil.
Setelah itu, pasangan selingkuh yang memakai seragam dinas Pemkab Mojokerto itu sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi tapi tidak menemukan titik perdamaian sehingga dilaporkan ke polisi oleh sang suami.