Polres Gresik Ungkap Kasus Pengeroyokan Hingga Meninggal di Tiga Lokasi Berbeda

Polres Gresik pamerkan pelaku pengeroyokan di tiga lokasi
Sumber :
  • Viva Jatim/Tofan Bram Kumara

Setelah bertemu, Olvi menunjukan korban berada di kursi bambu dalam kondisi terbaring meninggal dunia, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke polsek Panceng pada 12 Agustus 2024.

"Tersangka merasa sakit hati kepada korban saat terjadi cekcok di warung Eyang, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tersangka A.B.D (42) warga Dalegan, Panceng, Gresik. 

M.K.H (25) alamat Desa Pangkah Wetan, Ujungpangkah, Gresik. Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tegasnya.