Pengawas Ponpes di Mojokerto Cabuli-Sodomi Santri Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Rabu, 18 September 2024 - 16:00 WIB
Sumber :
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Aksi bejat terdakwa berlangsung dalam kurun waktu 2023. Masing-masing korban dicabuli di waktu yang berbeda. Biasanya Muiz beraksau di malam hari saat jam tidur.
Modusnya, terdakwa memanggil korban ke kamarnya dan mengajak tidur bersama dengan kondisi lampu dimatikan. Di situ lah terdakwa lalu mencabuli para korban