Thailand Resmi Legalkan Nikah Sesama Jenis, Pertama di Asia Tenggara

Bendera Negara Thailand
Sumber :
  • Viva

Surabaya, VIVA JatimThailand menjadi pertama dan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang memperbolehkan pernikahan sesama jenis. Hal itu secara resmi tertuang dalam undang-undang yang telah disahkan Raja Thailand dalam Lembaran Berita Kerajaan, Selasa, 24 September 2024 kemarin. 

Dilansir dari VIVA, Rabu, 25 September 2024, Raja Maha Vajiralongkorn memberikan persetujuan terhadap aturan baru ini, yang disahkan oleh parlemen pada bulan Juni dan akan berlaku dalam 120 hari. Pernikahan pertama diharapkan akan berlangsung pada bulan Januari 2025.

 

Thailand kini menjadi satu dari tiga negara di Asia yang mengizinkan pasangan sesama jenis untuk menikah, setelah Taiwan dan Nepal. Undang-undang ini menggunakan istilah netral gender sebagai pengganti "pria", "wanita", "suami", dan "istri", serta memberikan hak adopsi dan warisan kepada pasangan sesama jenis.

Persetujuan resmi raja menandai puncak dari kampanye bertahun-tahun dan usaha yang terhambat untuk meloloskan undang-undang pernikahan setara.

Diketahui, Thailand dikenal secara internasional memiliki reputasi baik dalam toleransi terhadap komunitas LGBTQ, dengan jajak pendapat lokal menunjukkan dukungan publik yang signifikan terhadap kesetaraan pernikahan.

Namun, meski sebagian besar masyarakatnya mayoritas beragama Buddha masih mempertahankan nilai-nilai tradisional dan konservatif, kaum LGBTQ di Thailand masih menghadapi hambatan dan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari.