Polwan Bakar Suami di Mojokerto Segara Diadili

Polwan bakar suami di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA JatimKasus polwan bakar suami di Mojokerto memasuki babak baru. Briptu Fadhilatun Nikmah segara diadili atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Berkas perkara Briptu Fadhila telah dinyatakan lengkap atau P21. Kini, berkas dan tersangka serta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.

“Kami menerima pelimpahan tersangka dari Polda (Jatim) karena di sini lokusnya. Selanjutnya kita akan melimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Kasi Intelejen Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno kepada wartawan, Rabu, 25 September 2024. 

Pelimpahan tahap 2 berlangsung di Kantor Kejari Kota Mojokerto pada Rabu, 25 September 2024 siang. Proses pelimpahan dikawal ketat oleh sejumlah anggota Subdit Reknata Direktorat Reserse Umum Polda Jatim

Proses pelimpahan rampung pukul 14.12 WIB. Briptu Fadhila nampak memakai baju warna biru gelap, kerudung dan masker warna hitam saat keluar menuju mobil. Ia ditahan kembali di Polda Jatim. 

“(Ditahan) Di Polda,” ujar Joko.

Menurut Joko, Briptu Fadhila dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). “Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” katanya. 

Briptu Fadhilatun Nikmah diduga membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27). Diketahui, Briptu Rian merupakan warga Desa Sumberjo, Plandaan, Jombang. 

Istrinya juga anggota Polri berdinas di SPKT Polres Mojokerto Kota. Keduanya tinggal bersama 3 anaknya di rumah dinas Aspol nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.

Persoalan rumah tangga memicu keributan di antara mereka pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 WIB. Briptu Fadhilatun diduga membakar suaminya di garasi rumah dinas tersebut usai cekcok.

Briptu Rian sempat dirawat intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Ia mengembuskan napas terakhir Minggu, 10 Juni 2024 sekitar pukul 12.55 WIB. Anggota Satsamapta Polres Jombang ini sempat dirawat karena luka bakarnya mencapai 90 persen. 

Terbakarnya Briptu Rian diduga karena ulah sang istri. Insiden ini dipicu persoalan rumah tangga korban dengan istrinya. Kemudian, Briptu Fadhila diserahkan ke Ditkrimum Polda Jatim.

Polda Jatim menetapkan Briptu Fadhila sebagai tersangka setelah diduga membakar suaminya sendiri, Briptu Rian. Penanganan kasus ini telah diambil alih Polda Jatim dari Polres Mojokerto Kota.