Tiga Pejabat Desa Roomo Ditetapkan Tersangka Buntut Dugaan Korupsi Pengadaan Beras CSR
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
"Dengan kejadian seperti ini perusahaan harus hati-hati dalam memberikan CSR. Karena kalau bentuk uang sangat rawan terjadi penyimpangan," terang Alifin.
Terkait kerugian negara, Alifin menyebut, dari hasil penyidikan dan hitungan auditor telah menyepakati total loss. Karena, beras yang diberikan kepada masyarakat tidak dapat dikonsumsi dan tidak layak konsumsi.
"Kami prihatin juga, karena pengadaan beras tidak dari Gresik sendiri. Melainkan dibeli dari luar Gresik," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ratusan warga ngeluruk ke balai desa Roomo, kecamatan Manyar untuk meminta pertanggung jawaban Pemdes Roomo yang dinilai bertanggung jawab atas bantuan beras tak layak konsumsi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting.
Bantuan CSR dari PT. Smelting senilai Rp 1 miliar setahun ini, dikelola oleh Pemdes Roomo melaui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan pengadaan bantuan beras. Akan tetapi, beras yang salurkan ke warga kualitasnya jelek, berkutu.