Pemohon Pelindungan Kekayaan Intelektual di Jatim Meningkat Signifikan
- Kemenkumham Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Jumlah pemohon pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Jatim yang mengalami peningkatan cukup signifikan. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat Jawa Timur akan pentingnya pelindungan KI semakin meningkat.
“Permohonan perlindungan KI di Jawa Timur meningkat lebih dari 42% selama 2023-2024,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono saat memberikan sambutan pada pembukaan Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI Expo 2024) yang berlangsung di V-Junction, lantai 3 Mall Ciputra World Surabaya, Jumat 27 September 2024.
Heni mengatakan peningkatan ini mencerminkan tingginya kesadaran masyarakat. Khususnya pelaku usaha, akan pentingnya perlindungan hak cipta, merek dagang, paten, dan desain industri.
"Atas capaian ini, Kanwil Kemenkumham Jatim dinobatkan sebagai Kanwil dengan kinerja terbaik dalam penegakan dan pelayanan hukum Kekayaan Intelektual Tahun 2024," ucapnya.
Untuk itu, Heni mengungkapkan kebanggaannya dapat hadir di tengah-tengah para profesional di bidang kekayaan intelektual. Dia menekankan pentingnya perlindungan KI dalam mendukung UMKM agar berdaya saing.
"Hal ini tentu sesuai dengan program pemerintah yang mendorong inovasi dan kreativitas melalui perlindungan hukum yang jelas," terangnya.
Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hukum Kekayaan Intelektual (AHKI), Suyud Margono, juga memberikan sambutan, mengungkapkan harapannya agar AHKI Expo dapat menjadi acara tahunan yang mendorong peningkatan jumlah konsultan KI di Jawa Timur. Ia berharap kehadiran lebih banyak konsultan KI akan berdampak positif pada peningkatan permohonan KI serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.