16.491 Napi di Jatim Dapat Remisi Berkah HUT RI ke-79, Negara Berhemat Rp30 Miliar

Seremoni pemberian remisi umum kepada napi di Jatim.
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Sebanyak 16.491 narapidana (napi) di Jawa Timur memperoleh remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 ini. Negara berpotensi menghemat anggaran hingga Rp 30 miliar dari pengadaan bahan makanan.

Dikawal Ketat, Dua Napi Terorisme Dipindah Ke Lapas Kelas IIB Lamongan

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, mengatakan, hampir 80 persen warga binaan yang berstatus sebagai napi di Jatim mendapatkan remisi umum pada tahun ini. Itu menunjukkan proses pembinaan berjalan dengan baik. Karena salah satu syarat mutlak agar napi mendapatkan remisi umum adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

"Yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin," kata Heni dalam keterangannya, Senin, 19 Agustus 2024.

Dua Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

Selain itu, napi juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko. Didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN). Itu sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. “Narapidana juga punya kesempatan mendapatkan penghargaan dengan mendapatkan remisi tambahan," urai Heni.

Tentunya dengan syarat tambahan yang juga harus dipenuhi seperti berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial dan aktif membantu kegiatan dinas di Lapas/ LPKA dengan diangkat menjadi pemuka kerja.

48 Narapidana Kategori High Risk di Jatim Dipindah ke Nusakambangan

"Perolehan tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan," tandas Heni.

Remisi yang diperoleh paling singkat adalah sebulan dan paling lama enam bulan. Terdiri dari remisi umum I (masih harus menjalani sisa masa pidana) dan remisi umum II (bisa langsung bebas.

Halaman Selanjutnya
img_title