Beraksi di 13 TKP, Spesialis Curanmor Asal Madura Dibekuk di Mojokerto
Rabu, 14 Desember 2022 - 17:13 WIB

Sumber :
- VIVA Jatim/Muhammad Lutfi Hermansyah
Sementara itu, tersangka pelaku curanmor, Imam mengakui telah beraksi di 13 TKP. Saat beraksi ia mengaku tidak sendiri. Ia bersama temannya yang berhasil kabur. "Saya joki, teman saya yang ngambil sepeda," katanya.
Sepeda motor hasil curiannya dijual ke para penadah di Madura. Paling murah ia menjual dengan harga Rp 700 - 900 ribu. Paling mahal Rp 4 juta.
Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.