Perempuan NTT Tusuk Driver Online di Surabaya saat Nyaru Jadi Penumpang

Perempuan yang diduga menusuk driver online di Surabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – ML, perempuan berusia 23 asal Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), nekat membegal pengemudi taksi online di Gunung Anyar, Kota Surabaya, Selasa, 1 Oktober 2024.

Tindak kriminalitas itu dilakukan untuk mendapatkan uang buat biaya bepergian ke Australia. Beruntung, upaya pelaku membawa kabur mobil rampasannya itu gagal dilakukan karena polisi lebih dulu meringkus perempuan yang sehari-hari tinggal di Apartemen Amor Pakuwon City tersebut.

Kendati demikian, pengemudi taksi online menderita luka tusuk di bagian leher dan saat ini harus menjalani perawatan intensi di Rumah Sakit Umum dr Soetomo, Kota Surabaya.

Kepala Kepolisian Sektor Gunung Anyar Komisaris Polisi Sumianto Harsya Fahroni mengatakan, pembegalan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, siang tadi.

"Awalnya ia [pelaku] berangkat dari Apartemen Amor Pakuwon City Surabaya, kemudian dia pesan [taksi online] di Mulyosari, tujuan Gunung Anyar," tutur Hasya.

Pelaku saat itu memesan taksi online pada aplikasi InDriver menggunakan telepon genggam milik orang lain. Tak berselang lama, datanglah mobil Daihatsu Sigra berpelat nomor L 1867 CAS yang hendak mengantarkannya ke lokasi tujuan.

Setibanya di kawasan Perumahan Royal Park Residence, Gunung Anyar, Kota Surabaya, ML tiba-tiba menjerat leher pengemudi taksi online menggunakan tali tas miliknya. Korban pun melawan.

"Karena korban ini melawan, akhirnya dia [pelaku] mengeluarkan pisau yang sengaja dia bawa dari rumah di dalam tasnya. Diambillah pisaunya, ditusukkan ke leher korban, akhirnya korban berontak lagi, dia [korban] kesakitan, turunlah keluar dari mobilnya. Mobil akhirnya dibawa pelaku kabur, dikuasai, dibawa kabur," lanjutnya.

Lantaran pelaku tak menguasai medan, akhirnya yang bersangkutan terjebak di kawasan pemukiman padat penduduk. Pelaku kemudian semakin panik hingga tidak bisa mengemudikan kendaraan dengan baik dan mobil rampasan menabrak kendaraan lain.

"Sampai roda depannya mobil itu tidak bisa digerakkan, akhirnya otomatis terhenti kemudian dia keluar diamankan oleh sekuriti, sekuriti dari Perumahan tersebut. Kami dihubungi langsung ke sana kami sisir TKP [Tempat Kejadian Perkara]," tandas Hasya.

"Kami menemukan korban tergeletak di pinggir jalan dengan pisau yang masih menempel di lehernya, akhirnya kita amankan. Kita bawa ke rumah sakit dr soetomo [untuk] menjalani perawatan intensif kemudian pelaku kita amankan," imbuhnya.

Hasil pemeriksaan terungkap, aksi nekat ML dikatakan Harsya lantaran saat ini bersangkutan tidak bekerja dan sedang membutuhkan uang untuk biaya bepergian ke Negara Kanguru.

Kapolsek Gunung Anyar menyebut, pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentang Tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

"Baru sekali melakukan ini, dia [pelaku] ya karena kepepet uang, ingin bekerja sekaligus liburan di Australia," tutupnya.