Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Daerah Selama Dua Bulan

Jumpa Pers Pembebasan Pajak Daerah 2024
Sumber :
  • Rahmat Fajar

"Semoga masyarakat Jatim memanfaatkan ini," kata Kresna.

Kresna menambahkan terkait pembebasan ini diprediksi penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sekitar Rp 118 miliar. Kemudian PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sekitar Rp 191 miliar.

Lalu penerimaan PKB dari bebas PKB progresif sekitar Rp 9 miliar. Kemudian penerimaan PKB dari obyek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim sekitar Rp 21 miliar. Dan diprediksi total 519.100 obyek PKB akan memanfaatkan kebijakan tersebut dengan penerimaan PKB hingga 30 November sekitar Rp 319 miliar.

Kasi STNK Ditlantas Polda Jatim, Kompol Juwita Kusumadewi mengatakan Polda Jatim siap memberikan dukungan atas kebijakan tersebut. Ia berharap dengan kebijakan tersebut dapat memperbarui update data terkait kendaraan bermotor.

Juwita juga memastikan Ditlantas Polda Jatim sudah menyiapkan segala kebutuhan agar program ini berjalam dengan baik. Ia mengakui kebijakan bebas pajak daerah akan membutuhkan kebutuhan material banyak. Namun ia memastikan kebutuhan tersebut akan tercukupi.

"Stok material di Jatim menjadi atensi khusus dan aman," katanya.