Anggota DPR RI Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Tapi Dianggarkan Tunjangan Perumahan
- DPR RI
Jakarta, VIVA Jatim –Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas seperti para anggota dewan sebelumnya. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan tunjangan perumahan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan, kebijakan itu dilakukan karena kondisi rumah dinas yang sudah tua. Sehingga membuat biaya perawatan membengkak.
"Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharannya sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangankan lebih fleksible," kata Indra dikutip dari Jawa Pos, Jumat 3 Oktober 2024.
Namun, Indra menyatakan besaran uang tunjangan perumahan untuk anggota DPR masih belum diputuskan. Saat ini, pihaknya masih menghitung tunjangan perumahan untuk para wakil rakyat,
"Besarannya masih di konsultasikan. Mengingat sewa rumah seputar Senayan sangat fluktuatif," ungkap Indra.
Indra memastikan, akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) terkait pengembalian aset negara tersebut.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan kemkeu dan setneg, karena aset tersebut memang tercatat di kemenkeu dan setneg," ucap Indra.
Sebagaimana diketahui, aturan mengenai anggota DPR RI tidak dapat rumah dinas dan akan mendapat tunjangan perumahan tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.