Aniaya Istri hingga Meninggal, Pria di Sumenep Ditangkap Polisi

Ilustrasi penganiayaan perempuan.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Jatim – Seorang pria berinisial AR (28 tahun) ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, karena disangka menganiaya istrinya sendir, NS (27), hingga meninggal dunia. Kasus ini kini disidik polisi.

Tersangka warga Batang-Batang, Sumenep. Sementara korban warga asal Lenteng, kabupaten yang sama.

"Motif tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan korban meninggal," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangannya, Minggu, 6 Oktober 2024.

Penganiayaan tersangka terhadap korban tidak hanya sekali. Widiarti menjelaskan, pada Juni 2024, tersangka menganiaya korban saat berada di rumah asal tersangka di Kecamatan Batang-Batang.

"Korban [saat itu] menghubungi orang tuanya agar menjemput korban dirumah mertuanya," paparnya.

Setelah dijemput, korban bercerita bahwa dirinya dianiaya tersangka dengan cara dicekik dan dipukul.

"Saat itu pelapor [orang tua korban] melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher," jelas Widiarti.

Korban juga mengalami mual-mual. Karena kondisinya tak juga membaik, korban akhirnya dibawa ke RSUD dr H Moh Anwar Sumenep untuk menjalani perawatan.

Setelah sembuh, pada bulan September 2024 korban kembali ke rumah tersangka. Pasutri itu berkumpul kembali setelah dirasa kondisi rumah tangga mereka mulai membaik.

Ternyata, keharmonisan keduanya tak bertahan lama. Pada Jumat, 4 Oktober 2024, dini hari, tersangka dan korban terlibat cekcok. Ujung-ujungnya, tersangka kembali menganiaya korban di bagian wajah.

Akibatnya, mata kanan korban lebam-lebam. "Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 5 bulan Oktober tahun 2024 pukul 16.30 WIB, korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang," tandas Widiarti.

Menerima informasi itu, malam itu juga unit Resmob Polres Sumenep mengamankan tersangka di rumahnya. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Setelah alat bukti cukup dikantongi, suami korban akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Widiarti.