Kesaksian Eks Pejabat BPPD di Sidang Gus Muhdlor dalam Kasus Insentif ASN

Sidang terdakwa Gus Muhdlor di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari juga diberitahu bahwa ada dana sedekah yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD. Dana tersebut digunakan untuk biaya kebersamaan seperti karya wisata.

Perintah pemotongan dana insentif pajak tersebut bukan dari Gus Muhldor. Melainkan sudah terjadi di masa bupati sebelumnya. “Kata Siska Wati dan Hadi Yusuf, sejak dulu memang begitu,” katanya.

Ari kemudian berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. “Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut,” katanya.

Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.