Kesaksian Eks Pejabat BPPD di Sidang Gus Muhdlor dalam Kasus Insentif ASN

Sidang terdakwa Gus Muhdlor di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Sidoarjo, VIVA Jatim – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 saksi dalam sidang perkara dugaan pemotongan insentif ASN yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin, 7 Oktober 2024. Sidang digelar dengan terdakwa eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Kelima saksi yang dihadirkan ialah mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.

Dalam sidang, terungkap adanya aliran dana Rp50 juta per bulan yang diambil dari dana potongan insentif pajak yang didakwakan kepada Gus Muhdlor. Menurut saksi Ari Suryono, Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang potongan insentif ASN tersebut.

Gus Muhdlor, papar saksi, cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN. Penggajian dimaksud di antaranya soal honor pengawal, sopir, dan pembantu.

“Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari.

Nominal Rp50 juta setiap bulan dikatakan Ari juga bukan atas perintah Gus Muhdlor. Tapi permintaan dari staf pendopo, Achmad Masruri. Achmad Masruri menemui dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp50 juta. Sejak saat itu, Masruri menerima uang Rp50 juta setiap awal bulan.

Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono. Uang tersebut kemudian didistribusikan ke para pegawai di pendopo.

Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari juga diberitahu bahwa ada dana sedekah yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD. Dana tersebut digunakan untuk biaya kebersamaan seperti karya wisata.

Perintah pemotongan dana insentif pajak tersebut bukan dari Gus Muhldor. Melainkan sudah terjadi di masa bupati sebelumnya. “Kata Siska Wati dan Hadi Yusuf, sejak dulu memang begitu,” katanya.

Ari kemudian berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. “Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut,” katanya.

Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.