Warga Terima Ratusan Sertifikat PTSL, Wujud Percepat Legalitas dari Pemkab Kediri

Warga menerima sertifikat PTSL dari Pemkab Kediri
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Kediri, VIVA Jatim – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sukses terealisasi. Pemerintah Kabupaten Kediri langsung menyalurkan sertifikat tanah di Kelurahan Pare, Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Heru Wahono Santoso  menyampaikan, program Sertifikat PTSL ini adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Di Kelurahan Pare sendiri, telah terselesaikan kurang lebih 1.286 sertifikat.

Heru mengungkapkan melalui bertambahnya penyelesaian sertifikat tanah, Pemkab Kediri optimis tahun 2025 Program Sertifikat PTSL ini bisa selesai. Alhasil, Kabupaten Kediri diharapkan masuk dalam kategori kabupaten lengkap.

"Artinya, tanah di Kabupaten Kediri ini sudah tersertifikasi semua," terang Heru diterima VIVA Jatim, Jum'at, 11 Oktober 2024.

Heru menerangkan ini sebagai langkah mempercepat program PTSL, pemerintah daerah telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp5 miliar dengan pola hibah Trijuang. Ia mengajak sisi Pemerintah Kabupaten Kediri maupun masyarakat untuk berkomitmen mendukung percepatan Program PTSL. 

Menurutnya, program PTSL mempunyai dampak penting di dalamnya. Pertama, sertifikat tanah ini akan mengurangi adanya konflik yang berkaitan dengan hak kepemilikan aset. Kedua, sertifikat PTSL juga akan mendongkrak perekonomian masyarakat.

“Maka panjenengan semua secara legal sudah memiliki sertifikatnya. Ini penting untuk memberikan kepastian secara hukum,” jelas Heru.

Senada, Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri Zubaidi menambahkan, percepatan Program PTSL ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal itu terwujud berkat dukungan pemerintah daerah melalui dana APBD.

Di Kabupaten Kediri, lanjut Zubaidi, pihaknya mengakui bahwa pemerintah daerah menganggarkan dana APBD Rp5 miliar untuk kebutuhan Program PTSL. Dengan hal ini, menurutnya, masyarakat sangat diperhatikan karena biaya sertifikat ditanggung pemerintah.

"Ini semuanya tidak terbayar, karena ada pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dari Pemkab Kediri," ujarnya.

Sementara di Kelurahan Pare sendiri, sertifikat PTSL akan diserahkan sebanyak 1.286 sertifikat. Dengan rincian, 822 sertifikat  diserahkan dalam satu hari, sisanya 464 dibagikan secara bertahap.

"Jangan khawatir. Nanti akan diselesaikan di bulan ini," tandasnya.

Lalu, melalui percepatan Program PTSL di Kabupaten Kediri, APBN memberikan anggaran Rp9,9 miliar untuk sekitar 30.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT). Sementara, dana yang menggunakan APBD sebesar Rp5 miliar untuk kurang lebih 26.000 SHAT. Sehingga gabungan antara APBN dan APBD di Kabupaten Kediri menghasilkan kurang lebih 56.000 sertifikat.