Polisi Tetapkan Dua Tersangka Usai Gerebek Ratusan Pemuda Pesta Miras di Vila Mojokerto
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka usai menggerebek ratusan pemuda pesta minuman keras (Miras) di Damar Sewu di Dusun Pacet Made, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, kedua orang tersebut ditetapkan tersangka karena membawa senjata tajam (sajam) dan double stik atau ruyung.
Namun, Nova belum membeberkan identitas kedua tersangka. Hanya saja, ia menyebut mereka berasal dari Blitar dan Megetan.
“Tersangka 2 orang karena menbawa sajam dan ruyung,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 14 Oktober 2024.
Kini, kedua orang tersebut ditahan di Polres Mojokerto. Mereka dijerat Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 12 Oktober 2024 malam itu. Polisi mengamankan 161 pemuda. Menurut Nova, 159 masih anak dibawah umur, sehingga tidak dilakukan penahanan.
“159 lainya kita panggil orang tuanya dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi,” ungkap Nova.
Penggerebakan oleh petugas gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP ini bermula dari aduan masyarakat. Saat digerebek, mereka sedang asyik merayakan anniversary Komunitas Golongan Pemukul dengan pesta miras dan musik DJ.
Ratusan pemuda itu berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur. Baik dari Bojonegoro, Nganjuk, Sidoarjo, Surabaya, Madiun termasuk Mojokerto.
Selain botol miras, petugas juga mendapati sejumlah sajam dan double stick.