DPRD Jatim Janji Tak Akan Lakukan Korupsi di Depan KPK
- Viva Jatim/A Toriq A
Surabaya, VIVA Jatim – Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 membubukan tanda tangannya sebagai komitmen bersama anti korupsi seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Tanda tangan komitmen anti korupsi dilakukan anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dilakukan di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 16 Oktober 2024.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik Agung Widjanarko mengingatkan, bahwa tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh oknum DPR/DPRD cukup tinggi. Dalam statistik Tipikor yang ditangani KPK per triwulan I 2024 sebanyak 352.
"Rekan-rekan DPR/DPRD kenapa banyak? Karena rame-rame. Banyak sekali perkara yang dilakukan rame-rame," kata Didik.
Didik mengatakan, memang perilaku korupsi yang dilakukan DPR/DPRD menempati urutan ketiga dalam kasus yang ditangani KPK di Triwulan I 2024.
Dituturkannya, tindakan rasuah seringkali melibatkan banyak orang, dan dilakukan bersama-sama. Sehingga ketika ada anggota dewan yang ketahuan, biasanya melebar ke rekannya di swasta. Dalam datanya, kasus korupsi yang dilakukan swasta menempati urutan pertama sebanyak 449.
"Pada saat penyelenggara kenak bisa dia melibatkan beberapa pihak swasta. Ada rekan-rekan dari dewan satu, dua orang bisa melibatkan beberapa orang dari swasta," tuturnya.