Modus Pasang Iklan Loker, Kuli Bata Rampas Motor Gadis Asal Jombang di Mojokerto
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Jajaran Unit Reskrim Polsek Ngoro berhasil meringkus pelaku perampasan sepeda motor gadis asal Jombang di Mojokerto. Modusnya, memasang iklan lowongan kerja lewat media sosial.
Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwandi mengatakan, pelaku ialah Muhammad David Prasetya (22) asal Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korbannya yakni Ayu Dwi Lestari (19) warga Desa/Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Ia menjelaskan, peremapasan motor ini bermula ketika korban mendapatkan informasi lowongan pekerjaan di pabrik kertas wilayah Kecamatan Ngoro, Mojokerto melalui facebook. Karena tertarik, korban pun menghubungi nomor yang tertera dalam iklan tersebut.
“Pada hari Minggu, 13 oktober 2024 pagi, korban ke wilayah Ngoro untuk bertemu dengan pelaku yang sanggup untuk memasukkan lamaran kerja di pabrik kertas di Ngoro. Pelaku mengaku kenal baik dengan HRD tempat korban untuk melamar kerja di perusahaan tersebut,” katanya Heru, Kamis, 17 Oktober 2024.
Saat itu, korban berangkat bersama teman satu desanya, Eka Ayu Yuniarti (19) mengendarai sepeda motor Honda BeAt warna hitam nopol S 5865 OCU. Menurut Heru, mereka janjian bertemu dengan pelaku di Masjid Perum Griya Tama Persada di Dusun/Desa Sukoanyar, Kecamatan Ngoro, Mojokerto sekitar pukul 09.00 WIB.
“Mereka ketemu di Masjid Sukoanyar. Lalu pelaku dengan korban jalan kaki ke rumah orang yang katanya HRD pabrik kertas,” ungkapnya.
Setibanya di rumah HRD perusahaan, pelaku menyampaikan jika orang yang hendak ditemui bukan HRD dari pabrik kertas, melainkan sopir bata ringan. Setelah itu pelaku mengajak korban untuk mendatangi rumah HRD yang satunya. “Korban menolak dan keluar dari area lalu bergegas akan pulang,” tandas Heru.
Pelaku merampas kunci sepeda motor disaat korban mengelurkannya dari dalam tas. Tarik-tarik menarik sempat terjadi hingga jari korban mengalami luka lecet.
“Korban tidak berhasil merebut kumci sepeda motor tersebut. setelah itu pelaku memaksa korban untuk naik kendaraan sepeda motor. namun permintaan pelaku ditolak korban,” terang Heru.
Meski ditolak, pelaku tetap memaksa korban bersama temannya untuk menaiki sepeda motor. Sejurus kemudian, pelaku kabur membawa sepada motor ketika warga perumahan keluar. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngoro.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta,” ungkap Heru
Hasil dari laporan tersebut, kata Heru, anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 WIB. Selain pelaku, polisi kuga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.
“Pelaku hanya kuli bata ringan,” pungkasnya.
Kini, David ditahan di Polsek Ngoro. Ia dijerat pasal 365 dan atau 362 KUHP.