Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Pedagang burung di Mojokerto yang masuk dalam satwa dilindungi dituntut 1 tahun penjara.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Seorang pedagang burung di Mojokerto yang masuk dalam satwa dilindungi dituntut 1 tahun penjara. Jaksa juga menuntut pria bernama Arik Kristanto (37) itu membayar denda Rp 10 juta. 

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa, 22 Oktober 2024.  Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha. 

Arik asal Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto itu mengikuti sidang tanpa penasihat hukum. 

Dalam tuntutannya, Ari menyatakan terdakwa melanggar pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ari saat membacakan tuntutan. 

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim mempersilakan terdakwa menyampaikan pembelaan. Terdakwa Arik Kristanto dalam pembelaannya mengakui segala perbuatannya dan tak keberatan dengan tuntutan jaksa. 

Mendengar pernyataan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan sepekan ke depan dengan agenda sidang putusan.

Dalam dakwaan jaksa, Arik ditangkap tim Dittipidter Polda Jatim di Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto pada 26 Juni 2024. Ia ditangkap bersama barang bukti 39 ekor burung cica daun besar dan 1 ekor burung cica daun Sumatra. 

Untuk memastikan 2 jenis burung tersebut termasuk satwa liar dilindungi, tim mengonfirmasi ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA) Jatim. Dan bener, BBKSD Jatim menyatakan dua jenis tersebu termasuk satwa dilindungi. 

Berdasarkan keterangan JPU Ari, terdakwa telah memelihara dan menjual dua jenis tersebut sejak Februari 2024. Burung-burung itu didapatkannya dari seseorang bernama Heri yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Terdakwa menawarkan burung cica daun hijau dan cica daun sumatra lewat aplikasi percakapan. Harganya Rp 150-400 ribu.