Bawaslu Tuban Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana Saat Penyaluran Bansos Beras

Bawaslu Tuban saat mengecek gudang beras
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

"Hasil kajian Bawaslu Tuban, bersepakat untuk menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran yang mengarah ke pidana,” kata Sudarsono, Rabu 23 Oktober 2024.

Sementara untuk nomor register dugaan pelanggaran Pilkada 2024 itu diserahkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Untuk selanjutnya dilakukan pendalaman yang bertujuan untuk memastikan apakah unsurnya sudah lengkap atau belum.

"Secara formil materil dari kami Bawaslu sudah cukup. Akan tetapi untuk pembuktian unsur pidana maka akan diklarifikasi oleh Gakkumdu dalam waktu lima hari ke depan,” pungkasnya.