Buntut Debat Ricuh, Paslon 01 Laporkan KPU Ke Bawaslu Bojonegoro

Debat calon bupati berakhir ricuh
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Bojonegoro, VIVA Jatim – Pasangan calon Bupati Bojonegoro nomor urut 01, Teguh Haryono dan wakilnya Farida Hidayati melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu Bojonegoro.

Laporan itu dibuat, karena paslon 01 menduga ada pelanggaran etik dan administrasi pada pelaksanaan debat publik pertama Pilkada Bojonegoro 2024 yang diselenggarakan KPU pada Sabtu 19 Oktober 2024.

Laporan tersebut diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro oleh kuasa hukum dan perwakilan tim pemenangan Paslon Teguh Haryono dan Farida Hidayati, pada Selasa 22 Oktober 2024, lalu.

"Pada penyelenggaraan kemarin, KPU tidak melaksanakan proses sesuai aturan yang ada Peraturan KPU 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU 1363 Tahun 2024. KPU mengabaikan aturan penyelenggaraan debat publik yang akhirnya berakhir dengan keributan," kata Ketua tim pemenangan Paslon 01, Hasan Abrori.

Hasan menyebut, seharusnya debat publik dilaksanakan melibatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati secara utuh.

Tiga hari sebelum pelaksanaan debat publik, pihaknya juga telah mengirimkan surat resmi kepada KPU Bojonegoro yang meminta untuk dilakukan koordinasi ulang terkait mekanisme debat.

Namun, beberapa kali rapat yang digelar antara KPU Bojonegoro bersama perwakilan tim paslon 01 dan pihak paslon 02 berakhir tanpa kesepakatan.

"Permasalahan berawal dari perubahan mekanisme debat publik pertama yang ditetapkan oleh KPU Bojonegoro yang hanya melibatkan calon wakil bupati tanpa didampingi pasangannya masing-masing," katanya.

Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bojonegoro, Mochamad Muchid mengatakan, KPU akan memeriksa dan mengkaji aduan yang disampaikan oleh paslon 01 bersama komisioner lainnya untuk detail dari sisi administratif, selanjutnya akan mengevaluasi laporan secara menyeluruh.

Menurut Mochamad Muchid, aduannya mencakup dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan debat publik, khususnya terkait format debat yang hanya melibatkan calon wakil bupati. 

"Kami Bawaslu perlu waktu untuk memeriksa kembali bukti dan bahan aduan, serta memastikan semua informasi dan bukti yang ada sudah lengkap dan valid dengan kajian mendalam sebelum memberikan tanggapan resmi," pungkasnya.