Kejati Jatim Ciduk Ronald Tannur Saat Berada di Surabaya
- Nur Faishal/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menciduk Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan maut kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Anak politisi itu diciduk saat berada di rumahnya kawasan Pakuwon City Virginia Regency, Kota Surabaya, Minggu, 27 Oktober 2024.
Kabar mengenai penangkapan pria yang biasa dipanggil Ronald Tannur ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
"Gregorius R Tannur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya," ujar Mia.
Ia menyebut, berdasar catatan kejaksaan selain di Surabaya. Ronald Tannur juga memiliki rumah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Yang bersangkutan memiliki dua alamat resmi yang tercatat di administrasi perkara yaitu juga beralamat di NTT," lanjutnya.
Mia menyampaikan, sejauh ini Ronald Tannur sering mengulur waktu ketika hendak dieksekusi. Oleh sebab itu, pihak kejaksaan meminta bantuan personel TNI saat melakukan proses penangkapan sehingga eksekusi berjalan lancar.
"Alhamdulilah lancar. Hanya tindakan wajar untuk berupaya menunda-nunda dan sesuai SOP, kami juga terlebih dahulu memohon bantuan kepada aparat keamanan untuk pengamanan," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi lima tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum tiga hakim PN Surabaya ditangkap jaksa.
Tiga hakim itu ditangkap setelah diduga menerima suap. Ketiganya ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.