Driver Taksi Online yang Ditusuk Perempuan di Surabaya Kini Meninggal Dunia

Maria Livia diamankan warga di pos perumahan usai begal driver taksi online.
Sumber :
  • Istimewa

Lantaran pelaku tak menguasai medan, akhirnya yang bersangkutan terjebak di kawasan pemukiman padat penduduk. Pelaku kemudian semakin panik hingga tidak bisa mengemudikan kendaraan dengan baik dan mobil rampasan menabrak kendaraan lain.

"Sampai roda depannya mobil itu tidak bisa digerakkan, akhirnya otomatis terhenti kemudian dia keluar diamankan oleh sekuriti, sekuriti dari Perumahan tersebut. Kami dihubungi langsung ke sana kami sisir TKP [Tempat Kejadian Perkara]," tandas Hasya.

Kapolsek Gunung Anyar menyebut, pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentang Tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. 

"Baru sekali melakukan ini, dia [pelaku] ya karena kepepet uang, ingin bekerja sekaligus liburan di Australia," tutupnya.