Ronald Tannur Belum Dijebloskan ke Lapas Tapi di Rumah Tahanan, Ini Alasannya

Ronald Tannur saat berada di Rutan Kelas I Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimKejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah mengeksekusi terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur alias Ronald Tannur (RT) atas putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya.

Kendati telah dieksekusi, anak politisi tanah air tersebut belum juga menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Melainkan dititipkan pada Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Heni Yuwono, Ronald Tannur tidak kunjung dipindahkan ke Lapas lantaran kesaksiannya masih diperlukan dalam perkara yang sedang ditangani kejaksaan.

"Menurut jaksa, RT diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara," ujar Heni dalam keterangan pers, Senin, 28 Oktober 2024.

Perkara terbaru yang dimaksud Heni ialah kasus dugaan gratifikasi atau suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Ketiganya kala itu merupakan pengadil dalam sidang kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Ronald Tannur.

Sedangkan seorang pengacara yang terlibat dalam pusaran kasus suap dan turut ditangkap bersama tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tak lain adalah pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Untuk pemindahan Ronald Tannur ke Lapas dikatakan Heni, akan dilakukan jika yang bersangkutan sudah tidak dibutuhkan dalam perkara tersebut.