Ronald Tannur Belum Dijebloskan ke Lapas Tapi di Rumah Tahanan, Ini Alasannya

Ronald Tannur saat berada di Rutan Kelas I Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimKejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah mengeksekusi terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur alias Ronald Tannur (RT) atas putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya.

Kendati telah dieksekusi, anak politisi tanah air tersebut belum juga menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Melainkan dititipkan pada Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Heni Yuwono, Ronald Tannur tidak kunjung dipindahkan ke Lapas lantaran kesaksiannya masih diperlukan dalam perkara yang sedang ditangani kejaksaan.

"Menurut jaksa, RT diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara," ujar Heni dalam keterangan pers, Senin, 28 Oktober 2024.

Perkara terbaru yang dimaksud Heni ialah kasus dugaan gratifikasi atau suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Ketiganya kala itu merupakan pengadil dalam sidang kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Ronald Tannur.

Sedangkan seorang pengacara yang terlibat dalam pusaran kasus suap dan turut ditangkap bersama tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tak lain adalah pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Untuk pemindahan Ronald Tannur ke Lapas dikatakan Heni, akan dilakukan jika yang bersangkutan sudah tidak dibutuhkan dalam perkara tersebut.

"Waktunya [penahanan di Rutan] akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait," lanjutnya.

Di kesempatan berbeda, Kepala Rumah Tahanan Surabaya Tomi Elyus menambahkan, pihaknya menerima Ronald Tannur berdasarkan putusan Mahkamah Agung bernomor: 1466/Pid/2024 pada 22 Oktober 2024, lusa kemarin.

"RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat," ucapnya.

Di Rutan Kelas I Surabaya, Ronald Tannur menempati blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.

"Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur," pungkasnya.

Sebagai informasi, secara umum, Rutan dan Lapas adalah dua lembaga yang memiliki fungsi berbeda.

Bila Rutan sebagai tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan selama sidang pengadilan. Maka Lapas merupakan lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana. Namun, untuk narapidana berusia anak, disediakan Lapas khusus bernama Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Data terakhir menunjukkan jumlah Rutan dan Lapas di Jawa Timur saat ini sebanyak 39.