Komplotan Pencuri Spesialis Tusuk Ban Mobil di Tulungagung Berhasil Dibekuk Polisi

Pelaku kempes ban dan pecah kaca diamankan polisi di Tulungagung.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Selang beberapa hari, Polres Tulungagung sudah melakukan profiling dan pembuntutan. Alhasil, pada, Sabtu 12 September 2024 pukul 21.00 Resmob Satreskrim Polres Tulungagung dan Satreskrim Polsek Ngunut melakukan penangkapan ke KSY.

KSY sendiri berhasil diamankan di wilayah Desa/Kecamatan Ngunut. Polisi mendapatkan informasi pelaku akan menyeberang Sungai Brantas ke arah Blitar.

"Kita mintai keterangan dan kembangkan Akhirnya mereka mengakui. Komplotan ini melakukan aksinya di beberapa kota besar Malang, Kediri, Blitar dan Tulungagung," imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor bernopol B-5281-TRM beserta STNK atasnama Eka Sukmawati. Dua buah besi berbentuk pipih yang digunakan pelaku untuk menusuk ban dan memecah kaca mobil milik para korban dan seterusnya.

Atas perbuatannya, AKP Ryo mengungkapkan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku diancam pidana penjara paling lama selama 9 tahun bui.