Kronologi Tom Lembong Tersandung Kasus Korupsi Impor Gula hingga Resmi Jadi Tersangka
- Viva.co.id
"Itupun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah," sambungnya.
Kata Qohar, Thomas Lembong pada tahun 2015 itu justru memberikan izin impor gula sebanyak 105 ribu ton.
"Pada tahun 2015 Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih atau GKP," ucap Qohar.
Praktik itu dinilai telah menyalahi aturan yang ada. Sebab, gula putih hanya bisa diimpor melalui BUMN.
"Sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan dan Peridustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN tetapi berdasarkan persujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan intansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan rill gula di dalam negeri," tukasnya.
Sekadar informasi, Thomas Trikasih Lembong (TTL), mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015, resmi jadi tahanan Kejaksaan Agung buntut jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula kristal mentah (GKM) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.