Satpol PP Gresik dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Senilai 8,3 Miliar

Sekda Gresik, Satpol PP dan Bea Cukai saat pemusnahan barang bukti
Sumber :
  • Viva Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim – Kantor Pengawasan dan Pelayanan tipe Madya Pabean B Gresik bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) musnahkan barang kena cukai ilegal senilai 8,3 Miliar. Pemusnahan secara simbolis dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, di halaman Kantor Bupati Gresik, Kamis, 7 November 2024. 

Sekda Gresik Achmad Washil menyampaikan, sinergitas menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efektifitas pengawasan rokok ilegal. Dengan meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar instansi terkait, khususnya Satpol PP dan Bea Cukai.

"Diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal akan semakin efektif. Sehingga memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Gresik," ucapnya.

Adapun jumlah hasil operasi penindakan antara Satpol PP dan Bea Cukai Gresik selama periode 2023 - 2024 sebanyak 6.201.740 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merk. Serta 2.801 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). 

"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.334.970.309. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.179.126.147.," ungkap Sekda Achmad Washil.

Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT digunakan untuk mendanai program /kegiatan. Di antaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialiasi ketentuan di bidang Cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal. 

"Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri. Sekaligus mengamankan penerimaan negara dengan mengedepankan sinergi antar instansi," terang Washil.

Di tempat sama, Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto mengungkapkan, Kementrian keuangan melalui DJBC terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini merupakan aksi nyata DJBC dalam menciptakan Fair Treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar Cukai sesuai kewajibannya. 

Dengan adanya penindakan ini, lanjut Wahjudi, tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang legal. Sehingga akan menambah penerimaan negara di bidang Cukai dan mencegah peredaran rokok ilegal di pasar bebas. 

"Sampai saat ini KPPBC TMP B Gresik sudah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi. Berupa denda terkait penyelesaian pelanggaran di bidang cukai tidak dilakukan penyidikan sebanyak 10 kali penindakan dengan nilai denda cukai sebesar Rp 491.544.000," katanya.