129 APK Langgar Peraturan hasil Inventarisir Bawaslu Trenggalek

Salah satu lokasi APK melanggar
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Trenggalek, VIVA JatimAlat peraga kampanye (APK) dalam tahapan masa Pilkada 2024 bertebaran di berbagai sudut wilayah. Bawaslu Kabupaten Trenggalek menginventarisir dari ribuan baliho, spanduk dan lain-lain, 129 diantaranya melanggar peraturan.

Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran Data dan Informasi Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi mengungkapkan sejak tahapan kampanye berlangsung, telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di tingkat kecamatan di tingkat desa untuk melakukan inventarisir alat peraga kampanye.

Mulai bahan kampanye yang dipasang oleh tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, maupun Calon Bupati dan calon Wakil Bupati mulai berlangsungnya tahapan kampanye sampai saat ini 11 November 2024. Setidaknya berbagai varian berbentuk baliho, spanduk kampanye lain sebanyak ribuan.

"Dari 2.094 yang tersebar di 14 Kecamatan itu terbagi menjadi empat. Pilgub 3 paslon, dan satu calon bupati dan wakil bupati. Total dari alat peraga yang melanggar ada sekitar 129 (APK) sampai saat ini," ujar Farid Wajdi di Kantor Bawaslu Trenggalek, Selasa, 12 November 2024.

Farid menerangkan APK tersebut melanggar administrasi maupun pelanggaran peraturan daerah yang ada. Sehingga pada Senin, 11 November 2024 kemarin dari 14 kecamatan yang ada di Trenggalek melakukan rekomendasi kepada PPK. Yang mana sebelumnya telah memberikan saran perbaikan kepada partai politik maupun tim kampanye.

"Hasil saran perbaikan tidak menindaklanjuti karena merasa bahwa yang memasang adalah bukan mereka tetapi adalah dari LO. Dari waktu yang kita berikan tidak ada tidak lanjut, maka kita berikan rekomendasi kepada PPK melalui Panwaslu Kecamatan," imbuhnya.

Farid menjelaskan, ratusan APK yang melanggar tersebut jelas-jelas melanggar lantaran dipasang tidak sesuai pada tempatnya. Seperti di tempat ibadah, lembaga pendidikan hingga ditempat tiang listrik maupun tiang telepon.

"Salah kalau secara substansi tidak ada tetapi yang salah itu misalkan pemasangan di tiang tiang telepon dan tiang listrik. Hingga di tempat-tempat yang dilarang dipasang ada beberapa masuk dalam inventaris kita," paparnya.

Dari jumlah tersebut, ia mengaku akan terus berubah dinamis karena masih ada yang belum terinventarisir. Ia mencontohkan ketika ada kampanye di tempat tertentu baik gubernur maupun calon gubernur dan bupati dan wakil bupati pasti selalu ada alat peraga pemasangan yang baru.

"Sehingga pada saat direkomendasikan kita akan tindaklanjuti lagi progresnya untuk rekomendasi kedua ketiga inventaris selanjutnya," tambahnya.

Pria yang dahulu aktivis LBH di Muhammadiyah Tulungagung ini menerangkan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan PKPU 15 Tahun 2024 tentang penyesuaian tindak lanjut pengawas Pemilu kepada KPU maka KPU wajib menindaklanjuti hasil rekomendasi dari pengawas Pemilu. Baik tingkat kabupaten maupun Kecamatan maupun juga ketika ada di tingkat desa.

Disinggung tenggat waktu, Farid menjelaskan bahwa rekomendasi dari Bawaslu ke KPU mempunyai waktu 7 hari. Selama itu disampaikan rekomendasi, KPU akan melakukan telaah hukum, tetapi dalam konteks level kecamatan dan desa, tenggat waktu di PKPU menyebutkan segera.

"Tidak disebutkan tenggat waktu. Sehingga jika kesimpulan 7 hari batas maksimal di KPU, dan ketika bunyinya segera di tingkat bawah, maka paling tidak tiga hari sudah ada tindak lanjut rekomendasi tersebut," ungkapnya.